Pasal 73
BAB 6 — KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Kampanye Pemilihan Umum yang merupakan kegiatan organisasi sebagai dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) diselenggarakan oleh pengurus dan atau anggota organisasi peserta Pemilihan Umum.
(2) Kegiatan-kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan antara lain dalam bentuk : a. rapat umum; b. pawai, c. keramaian umum, pesta umum dan pertemuan umum; d. penyiaran melalui RRI/TV-RI; e. penyebaran kepada umum dan atau penempelan di tempat-tempat umum : poster, plakat, surat-surat selebaran, slide, filem, kaset, slogan/semboyan, spanduk, brosur, tulisan-tulisan, lukisan-lukisan dan penggunaan media massa serta kegiatan penyebaran dengan alat peragaan lainnya; f. segala macam dan bentuk pertunjukan umum.
