PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 45
BAB 2 — DAFTAR PEMILIH
(1) Yang dimaksud dengan asrama dalam Bagian ini, ialah perumahan tempat tinggal anggota ABRI dan keluarganya, yang tata-tertibnya diatur oleh dan dipertanggungjawabkan kepada seorang Komandan.
(2) Mengenai keluarga anggota ABRI dan orang-orang bukan anggota ABRI yang bertempat tinggal dalam asrama, keterangan-keterangan sebagai dimaksud dalam Pasal 36 dan keterangan-keterangan tentang jumlah penduduk sebagai dimaksud dalam Pasal 34, dapat diperoleh PANTARLIH berdasarkan keterangan Komandan yang bertanggung jawab atas asrama tersebut.
(3) Ketentuan sebagai dimaksud dalam ayat (2) berlaku juga bagi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan sebagai dimaksud dalam Pasal 42.
