PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA/ PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2), Pasal 13 ayat (3) dan ayat (5), dan Pasal 21 ayat (2) UNDANG-UNDANG, di Departemen Luar Negeri dibentuk Panitia Pemilihan untuk warganegara Republik INDONESIA di Luar Negeri yang disebut Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU. (2) Pada PPLN dibentuk sebuah Sekretariat. (3) Tugas PPLN adalah membantu pelaksanaan tugas PPI dan PPD I Daerah Khusus lbukota Jakarta untuk Pemilihan Umum bagi Warganegara Republik INDONESIA yang bertempat tinggal di Luar Negeri.
