PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA/ PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Kepala Desa/Kelurahan karena jabatannya menjadi Anggota merangkap Ketua PANTARLIH.
(2) Anggota PANTARLIH terdiri dari unsur Pemerintah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II, atas usul Camat/Ketua PPS.
(3) a . Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANTARLIH ditunjuk seorang Sekretaris dan beberapa orang pembantunya;
b. Sekretaris PANTARLIH diangkat dan diberhentikan oleh Camat/ Ketua PPS atas usul Kepala Desa/Kelurahan / Ketua PANTARLIH.
