Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA/ PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya menjadi Anggota merangkap Ketua PPD II.
(2) Anggota PPD II terdiri dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU, atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I.
(3) a. Sekretariat PPD II dipimpin oleh seorang Sekretaris;
b .Sekretaris PPD II diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II. (4) PANWASLAK II terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan seorang Wakil Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten/ Kotamadya serta beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI, masing-masing
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU, atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I. (5) Menteri Dalam Negeri / Ketua LPU mendelegasikan wewenang mengangkat dan memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PPD II dan PANWASLAK II sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I yang bersangkutan. (6) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANWASLAK II ditunjuk seorang Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Wali-kotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
