PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 171
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi : a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor
4 Tahun 1975; b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1977 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor I Tahun 1976 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1975; c. Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
