PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 164
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Jumlah Anggota DPR yang dipilih dalam Pemilihan Umum bagi Daerah Pemilihan Timor Timur sebanyak-banyakanya 4 (ampat) orang dan tidak diambilkan dari jumlah Anggota DPR yang dipilih bagi Daerah-daerah Pemilihan di luar Timor Timur.
(2) Penentuan jumlah dan penetapannya sebagai Anggota DPR diatur lebih lannjut dengan Keputusan PRESIDEN.
