PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 162
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dengan memperhatikan perkembangan keadaan di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, maka hal- hal yang masih memerlukan pengaturan secara khusus mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum di Daerah tersebut diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
