PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1973 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN...
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan.
