Pasal 2
Disamping kelonggaran-kelonggaran perpajakan tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, kepada "P.T. Koba Tin" diberikan: (1). Suatu tambahan kelonggaran perpajakan berupa "investment tax credit" sebesar 8% (delapan perseratus) dari jumlah investasi dengan ketentuan bahwa: a. Modal yang ditanam seluruhnya telah berjumlah minimal US. $ 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta dollar Amerika Serikat); b. Jumlah …
b. Jumlah "investment tax credit" tersebut setiap tahun tidak melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah pajak perseroan yang harus dibayar untuk tahun yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, sebelum dikurangi dengan "investment tax credit" termaksud; c. Bilamana dalam sesuatu tahun jumlah dari "investment tax credit" melebihi jumlah pembatasan 50% (lima puluh perseratus) dari yang tersebut pada huruf b angka (1) Pasal ini, maka kelebihannya dapat dikurangkan sebagai "investment tax credit" dari pajak perseroan pada tahun-tahun berikutnya sampai habis. (2). Kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan didalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan "P.T. Koba Tin", mengenai pengembangan pertambangan timah didaerah Koba di pulau Bangka, sebagaimana yang telah ditanda-tangani di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 1971.
