PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 66
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(U Pemerintah Pusat mengatur pasar Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) huruf b, termasuk kuota minimum tenaga listrik.
(2) Pemerintah . . .
SK No254904A
PRESIDEN
(21 Pemerintah Pusat mewujudkan pasar tenaga listrik, paling sedikit melalui:
- pengaturan harga Energi tertentu untuk pembangkit tenaga listrik; b, penetapan tarif tenaga listrik secara progresif;
- penerapan mekanisme harga patokan tertinggi dalam penerapan harga Energi Baru dan Energi Terbarukan; dan
- penyempurnaan Pengelolaan Energi panas bumi melalui pembagian risiko antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha dan pengembang panas bumi.
(3) Pengembangan ekosistem pasar Energi serta pasar Tenaga
Listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
