PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 65
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Harga Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (8) huruf b ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan dengan tetap mempertimbangkan prinsip keberlanjutan. (21 Harga Energi untuk Energi Baru, Energi Terbamkan, dan Energi Tak Terbarukan ditetapkan berdasarkan:
- kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dan tingkat pengembalian yang layak bagi Badan Usaha; atau
- penetapan Pemerintah Pusat berupa patokan harga Energi tertinggi yang layak dengan tingkat pengembalian yang wajar bagi Badan Usaha pengembang dan berkeadilan bagi Badan Usaha pembeli.
(3) Penetapan harga Energi untuk Energi Baru, Energi
Terbarukan, dan Energi Tak Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
