PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 63
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Pendanaan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Energi
dan Dekarbonisasi Sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) huruf a bersumber dari:
- anggaran pendapatan belanja negara;
- anggaran pendapatan belanja daerah; dan/ atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan daerah.
