Pasal 62
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(l) Pengelolaan Penyimpanan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf d dari hasil produksi Energi Baru, Energi Terbarukan, dan Energi Tak Terbarukan dilakukan untuk menjaga keandalan sistem dan menjamin kontinuitas pasokan Energi. (21 Pengelolaan Penyimpanan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sistem Penyimpanan Energi yang andal, aman, dan ramah lingkungan.
(3) Pengelolaan Penyimpanan Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat l2l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No254902A
PRESIDEN
Bagian Keenam Kebijakan Pendukung lain dalam Mewujudkan Kebijakan Utama
Paragraf 1 Pendanaan Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Energi dan Dekarbonisasi Sektor Energi
