PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 59
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(l) Pengelolaan Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf a terdiri atas Energi Tak Terbarukan, Energi Baru, dan Energi Terbarukan serta mineral lainnya yang masih terdapat di bawah permukaan bumi dan dapat menjadi Sumber Energi.
(2) Pengelolaan . . .
SK No254900A
PRESIDEN
(21 Pengelolaan Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Pengelolaan Cadangan Penyangga Energi
