Pasal 58
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Pengembangan sumber energi tak terbarukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) huruf c dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang belum dapat digantikan oleh sumber energi baru dan/atau sumber energi terbarukan. Pengembangan sumber energi tak terbarukan sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan menggunakan teknologi rendah karbon pada kegiatan:
- eksplorasi;
- /eksploitasi; dan/atau
- pengolahan/ekstraksi.
(3) Teknologi rendah karbon sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan teknologi yang menghasilkan emisi gas rumah kaca yang rendah, meliputi:
- teknologi yang efisien;
- teknologi yang menggunakan Energi Terbarukan atau Energi rendah karbon;
- teknologi yang dilengkapi dengan teknologi (carbon penangkapan dan penyimpanan karbon mphtre and storagel atau penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon lcarbon capture utilization anl storagel; dan
- teknologi rendah karbon lainnya.
(4) Penyelenggaraan . . .
SK No2548994
PRESIOEN
(4) kegiatan penggunaan teknologi
penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capfifie and storagel atau penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon (carbon capture utilization and storagel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam rangka pengembangan sumber energi tak
terbarukan ssfagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintatr Daerah melakukan:
- identifikasi dan inventarisasi sumber daya energi tak terbanrkan yang meliputi jenis, lokasi, kapasitas atau cadEmgan, dan keekonomiannya;
- penetapan rencana pengembangan sumber energi tak terbarukan;
- pengalokasian lahan; dan
- pemberian kemudahan yang diperlukan.
(6) Penetapan rencana pengembangan sumber energi tak
terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diselaraskan dengan target perencanaan pengembangan sumber energi baru dan sumber energi terbarukan. 171 Pengembangan sumber energi tak terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Kebijakan Pendukung dalam Mewujudkan Cadangan Energi Nasional Paragraf I Pengelolaan Cadangan Strategis
