PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 28
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Untuk menjaga Ketahanan Energi nasional dilakukan melalui:
- pengurangan ketergantungan terhadap impor Sumber Energi;
- diversilikasi sumber impor suatu jenis Sumber Energi yang jumlahnya besar untuk menghindari ketergantungan impor dari satu sumber atau satu negara;
- pengaturan ekspor batubara, gas bumi, bahan bakar nabati, dan listrik melalui pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pengutamaan pemenuhan kebutuhan domestik dengan mengendalikan ekspor Sumber Energi terutama batubara, gas bumi, bahan bakar nabati, dan listrik.
