Pasal 15
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan dengan strategi: cadangan a. menginventarisasi potensi dan/ atau terbukti dengan meningkatkan eksplorasi Sumber Daya Energi terbarukan dan Sumber Daya Energi lainnya; Energi b, meningkatkan produksi Energi dan Sumber dalam negeri serta memenuhi kekurangannya melalui impor dan/ atau pengembangan Sumber Energi di luar negeri dengan memprioritaskan Energi rendah karbon; produksi, c. keandalan sistem penyimpanan, transportasi, dan distribusi Penyediaan Energi; d
SK No254949A
PRESIDEN
d ekspor Sumber Daya Energi dan Sumber Energi dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri serta memperhatikan kebutuhan jangka panjang;
- mewujudkan keseimbangan antara laju pertambahan Cadangan Energi dengan laju produksi terutama sumber energi tak terbarukan; dan
- memastikan terjaminnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk menjaga ketersediaan Sumber Daya Energi dan Sumber Energi yang berkelanjutan. (21 Dalam mewujudkan ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalsanakan dengan:
- mengutamakan Penyediaan Energi rendah karbon dalam rangka mewujudkan Ketahanan Energi nasional; dan
- menjaga keandalan sistem Penyediaan Energi.
(3) Dalam hal pelaksanaan Penyediaan Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan maka mendahulukan yang memiliki nilai Ketahanan Energi nasional dan/ atau nilai strategis lebih tinggi.
Paragraf 2 Pemanfaatan Sumber Daya Energi Nasional
