Pasal 14
BAB 3 — ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Arah kebijakan energi nasional terdiri dari kebijakan
utama dan kebijalan pendukung.
(1) 12) Kebijakan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
- ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional;
- pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional; c.prioritas... SK No254874A
PRESIDEN
- prioritas pengembangan Energi; dan
- Cadangan Energi nasional.
(3) Kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kebijakan untuk terwujudnya kebijakan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Kebijakan pendukung dalam mewujudkan ketersediaan
Energi untuk kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- penyediaan tenaga listrik;
- penyediaan Energi Final nonlistrik;
- ekspor dan impor Sumber Energi;
- Diversifikasi Energi;
- Konservasi Sumber Daya Energi dan Konservasi Energi; dan
- Industri Energi, sarana, dan prasarana Penyediaan Energi.
(5) Keb[iakan pendukung dalam mewujudkan pemanfaatan
Sumber Daya Energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
- Dekarbonisasi Sektor Energi dan transisi Energi;
- sarana dan prasarana Pemanfaatan Energi;
- konversi Energi; pemanfaat Energi; dan d. industri peralatan
- Energi Hijau dan Ekonomi Sirkular.
(6) Kebijakan pendukung dalam mewujudkan prioritas
Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, meliputi:
- pengembangan sumber energi baru;
- pengembangan sumber energi terbarukan; dan
- pengembangan sumber energi tak terbarukan. l7l Kebijakan pendukung dalam mewujudkan Cadangan Energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurrf d, meliputi:
- pengelolaan Cadangan Strategis;
- pengelolaan Cadangan Penyangga Energi;
- pengelolaan Cadangan Operasional; dan
- pengelolaan Penyimpanan Energi.
(8) Selain kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) sampai dengan ayat (71, kebijakan utama harus didukung: a.pendanaan...
SK No254875A
PRESIDEN
Ketahanan a. pendanaan dalam rangka mewujudkan Energi dan Dekarbonisasi Sektor Energi; pasar Energi, dan dukungan b. harga Energr, untuk sektor Energi; pengembangan, pengkajian dan penerapan c. penelitian, teknologi Energi, dan pengembangan sumber daya manusia;
- kliring dan audit teknologi; Hidup, serta e. perlindungan dan pengelolaan Lingkungan keselamatan dan kesehatan kerja;
- kelembagaan;
- kerja sama dan diplomasi Energi tingkat intemasional; peningkatan nilai h, tingkat komponen dalam negeri dan tambah; pembayaran berbasis i. pajak karbon dan insentif atau kinerja dari upaya pengurangan Emisi GRK Sektor Energi; dan
- penetapan dan penanggulangan kondisi krisis Energi dan/atau darurat Energi.
Bagran Kesatu Kebijakan Utama Paragraf 1 Ketersediaan Energi untuk Kebutuhan Nasional
