PP
PENAMBAHAN PET.IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 172432 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1O Oktober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Penrndang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 194991 A
PRESIDEN
