PP
PENAMBAHAN PET.IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
( 1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal L sebesar Rp49.945.989.000,0O (empat puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). (21 Penambah€rn penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (U berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
