PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 81
BAB 9 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Warga negara asing yang bekerja di KEK dan telah
menjadi subjek pajak dalam negeri serta memiliki keahlian tertentu dapat diberikan fasilitas dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia selama 4 (empat) tahun. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau melalui Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 82 .
SK No 085199 A
PRES IDEN
