PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 77
BAB 9 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak di luar penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
