Pasal 69
BAB 7 — PENGELOLAAN KEK
(1) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (2), Dewan Nasional dapat meminta masukan dari Dewan Kawasan dan Administrator KEK terkait upaya perbaikan operasionalisasi KEK.
(2) Berdasarkan masukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Dewan Nasional dapat:
memberikan arahan kepada Dewan Kawasan dan Administrator KEK untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK;
melakukan
SK No 085192 A
PRES IDEN
- melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK; dan/atau
- memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut operasionalisasi KEK.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c, dapat berupa:
- pemutusan perjanjian pengelolaan KEK dalam hal Badan Usaha pengelola ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1);
- perbaikan manajemen operasional KEK dalam hal Badan Usaha pengelola merupakan Badan Usaha pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), atau Badan Usaha yang melakukan kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21,
Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37
ayat (5); atau
- pengusulan pencabutan penetapan KEK. (41 Rekomendasi pemutusan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
- tidak memenuhi standar kinerja pelayanan;
- dinyatakan pailit;
- melakukan kegiatan yang menyimpang dari Perizinan Berusaha dan izin lain yang diberikan; dan/atau
- mengajukan permohonan berhenti sebagai Badan Usaha pengelola.
(5) Rekomendasi perbaikan manajemen operasional KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
tidak memenuhi standar kinerja pelayanan; dan/atau
melakukan
SK No 085193 A
PRES IDEN
- melakukan kegiatan yang menyimpang dari Perrzinan Berusaha danizin lain yang diberikan.
(6) Rekomendasi pencabutan penetapan KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Presiden apabila dalam pengoperasian KEK:
- tidak dilakukan perbaikan kinerja setelah dilakukan langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (41atau ayat (5);
- terjadi dampak negatif skala luas terhadap lingkungan di sekitarnya;
- menimbulkan gejolak sosial ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya; dan/atau
- terjadi pelanggaran hukum di KEK.
