Pasal 41
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK
(1) Pemerintah Daerah kabupatenf kota, Pemerintah
Daerah provinsi, dan/atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian memberikan dukungan untuk pembangunan prasarana di luar KEK untuk menunjang pengembangan KEK. (21 Prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa infrastruktur untuk akses ke dan dari KEK.
Bagian Ketujuh Pembangunan KEK Sebagai Proyek Strategis Nasional
Pasal42
(1) KEK merupakan proyek strategis nasional.
(2) Pelaksanaan pembangunan KEK sebagai proyek
strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan KEK sebagai proyek
strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Dewan Nasional.
Bagian Kedelapan Pendanaan Pembangunan KEK
