PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan KEK meliputi:
- lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha;
- pengusulan pembentukan KEK;
- penetapan KEK;
- pembangunan dan pengoperasian KEK;
- kelembagaan KEK;
- pengelolaan KEK; dan
- fasilitas dan kemudahan. (21 Fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
- perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
- lalu lintas barang;
- ketenagakerjaan;
- keimigrasian;
- pertanahan dan tata ruang;
- Perizinan Berusaha; dan/atau
- fasilitas dan kemudahan lainnya.
SK No 085155 A
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
Bagian Kesatu Lokasi KEK
