PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 67
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di kecamatan tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
