Pasal 66
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Urusan Administrasi Kependudukan di
kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
(2) Dalam penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan...
(3) Ketentuan mengenai kewenangan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku mutatis mutandis terhadap kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
(4) Ketentuan mengenai kewenangan UPT Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku mutatis mutandis terhadap kewenangan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
