Pasal 63
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
lingkup kewenangan melakukan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. (21 Menteri melakukan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(3) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2lr, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan:
- rapat koordinasi;
- pencegahan; dan
- tindakan koreksi.
(4) Pengawasan .
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengawasan terhadap data pada basis data, pemanfaatan Data Kependudukan, dan sumber daya manusia yang melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan.
