Pasal 62
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
lingkup kewenangan melakukan pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan melalui:
- supervisi;
- advokasi;
- pemantauan;
- evaluasi; dan
- bentuk pembinaan lainnya.
(2) Selain melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(3) Supervisi, advokasi, dan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan untuk kelancaran penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
(4) Evaluasi...
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan secara berkesinambungan untuk peningkatan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan dan pengembangan SIAK.
(5) Bentuk pembinaan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
