PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 52
BAB 7 — SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ayat (3) huruf o terdiri dari jaringan komunikasi
data yang menghubungkan:
- tempat
- tempat pelayanan Dokumen Kependudukan ke pusat data Kementerian danf atau ke pusat data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
- pusat data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota ke pusat data pada Kementerian;
- pusat data Kementerian ke pusat data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan pusat data cadangan;
- gudang data Kementerian ke pusat data pengguna instansi vertikal;
- gudang data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi ke pusat data pengguna provinsi; dan
- gudang data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota ke pusat data pengguna kabupaten/kota.
