PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 51
BAB 7 — SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Data cadangan dan pusat data cadangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4l ayat (3) huruf m dan huruf n disediakan dan dikelola untuk menjamin ketersediaan data apabila terjadi kegagalan fungsi data utama. (21 Pusat data cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Kementerian.
