Pasal 3
(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat meninggal dunia, kepada Janda/Dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp1.649.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari seorang Istri yang sah maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah Istri yang pertama.
(3) Istri yang pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah Istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan:
meninggal dunia; atau
kawin lagi.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2014
,
ttd.
