PP
PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10
Pasal 1
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.214.000,00,- (dua juta dua ratus empat belas ribu rupiah) setiap bulan.
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
