PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 23
BAB 3 — PENGELOLAAN BARANG SITAAN
(1) Setelah melakukan penyitaan terhadap Barang
Sitaan, dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memberitahukan dan meminta penetapan status Barang Sitaan kepada kepala kejaksaan negeri setempat.
(2) Kepala kejaksaan negeri setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan Barang Sitaan dari penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, wajib menetapkan status Barang Sitaan untuk kepentingan yang meliputi:
pembuktian perkara;
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
kepentingan . . .
- kepentingan pendidikan dan pelatihan; dan/atau
- dimusnahkan.
