Pasal 22
BAB 3 — PENGELOLAAN BARANG SITAAN
(1) Pengamanan dan pengawasan terhadap Barang
Sitaan menjadi kewajiban dan tanggung jawab:
- penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) sebelum menyerahkan kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- penyidik BNN dan/atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum Barang Sitaan tersebut diserahkan kepada penuntut umum; atau
- penuntut umum setelah menerima Penyerahan Barang Sitaan dari penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, wajib melakukan penghitungan secara periodik atau mingguan dan dilaporkan kepada atasan pejabat masing-masing.
(3) Pengamanan . . .
(3) Pengamanan dan pengawasan Barang Sitaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga merupakan tanggung jawab pejabat yang ditunjuk.
(4) Pelaksanaan Pengamanan dan pengawasan Barang
Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri,
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala BNN, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kelima Penyerahan dan Pemusnahan Barang Sitaan
Paragraf 1 Penyerahan Barang Sitaan
