PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 20
BAB 3 — PENGELOLAAN BARANG SITAAN
(1) Penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau penyidik pegawai negeri sipil tertentu wajib menyimpan Barang Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 di tempat yang khusus.
(2) Barang Sitaan yang disimpan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pengamanannya dilakukan oleh penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai Barang Sitaan tersebut diserahkan atau dilimpahkan kepada penuntut umum pada kejaksaan negeri setempat.
