Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN BARANG SITAAN
(1) Dalam hal hasil Pengujian Sampel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ternyata bukan merupakan Narkotika atau Prekursor Narkotika, petugas laboratorium wajib melakukan pembungkusan, penyegelan, Pelabelan kembali, dan dituangkan dalam berita acara serta mengembalikan sisa sampel tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah meminta Pengujian Sampel tersebut.
(2) Penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan tindakan sebagai berikut:
memproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan jenis Barang Sitaan tersebut; atau
mengembalikan . . .
- mengembalikan kepada pemilik atau yang menguasai secara sah.
Bagian Keempat Penyimpanan, Pengamanan, dan Pengawasan
