PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 39
BAB 3 — PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
Batas emisi gas buang dan kebisingan pengoperasian pesawat udara dan emisi gas buang dan kebisingan dari peralatan dan/atau kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 huruf a dan huruf b, merupakan bagian persyaratan
sertifikat kelaikan pesawat udara dan peralatan dan/atau kendaraan bermotor yang dioperasikan di Bandar Udara.
