PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 38
BAB 3 — PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
Pencemaran lingkungan dapat disebabkan oleh:
- emisi gas buang dan kebisingan pengoperasian pesawat udara;
- emisi gas buang dan kebisingan dari peralatan dan/atau kendaraan bermotor;
- air limbah yang ditimbulkan dari pembangunan, operasional dan perawatan Bandar Udara dan pesawat udara;
- limbah padat yang ditimbulkan dari pembangunan, operasional dan perawatan Bandar Udara dan pesawat udara; dan
- zat kimia yang ditimbulkan dari pembangunan, operasional dan perawatan Bandar Udara dan pesawat udara.
