PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 42
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 bertujuan untuk:
- menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi; dan
- meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
