PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi wajib dibina, didampingi, dan dipulihkan kondisi sosial dan kesehatannya sehingga ia dapat tumbuh dan berkembang secara sehat.
(2) Kewajiban membina, mendampingi, dan memulihkan
kondisi sosial dan kesehatan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
