PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 72
(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit setiap
bulan sekali, dalam rapat tersebut Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.
(2) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan
Perusahaan atau di tempat kegiatan usaha Perusahaan atau di tempat lain di wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
(3) Dewan Pengawas dapat juga mengadakan rapat sewaktu-
waktu apabila dipandang perlu oleh Ketua Dewan Pengawas atau atas usul paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota Dewan Pengawas atau atas permintaan tertulis dari Menteri dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.
Pasal 73 . . .
