PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 71
(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat
Dewan Pengawas.
(2) Keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat
Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat risalah
rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan salah seorang peserta rapat yang ditunjuk yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas.
