PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 31
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan
apabila:
- terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka Perusahaan akan diwakili oleh salah seorang
Direktur yang ditunjuk oleh seluruh anggota Direksi selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua
anggota Direksi, maka Perusahaan akan diwakili oleh Dewan Pengawas atau oleh seorang yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal tidak ada Dewan Pengawas, maka Menteri dapat
mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Perusahaan dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Paragraf 3 Hak dan Kewajiban Direksi
