PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 30
(1) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan pembagian tugas
dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
