PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 24
(1) Tugas pokok Direksi adalah :
- melaksanakan pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan dan bertindak selaku pimpinan dalam pengurusan tersebut, serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan
perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perusahaan.
Pasal 25 . . .
