PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 23
Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara waktu oleh Dewan Pengawas apabila anggota Direksi yang bersangkutan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan/atau terdapat indikasi melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap Perusahaan dan/atau melalaikan kewajibannya dan/atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.
Paragraf 2 Tugas dan Wewenang Direksi
