Pasal 19
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha milik swasta;
- jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan; dan/atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
(2) Anggota Direksi Perusahaan yang merangkap jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi Perusahaan berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang
untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi Perusahaan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai Anggota Direksi Perusahaan.
(4) Anggota Direksi Perusahaan yang tidak mengundurkan diri
dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), maka jabatannya sebagai anggota Direksi Perusahaan
berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari tersebut.
