PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 18
(1) Antar anggota Direksi, antara anggota Direksi dan anggota
Dewan Pengawas Perusahaan dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di
antara mereka.
Pasal 19 . . .
